Pelaksanaan Rapat Penetapan Agen Perubahan Tahun 2021 dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Pengadilan Militer II-11 Mayor Chk Salis Alfian Wijaya, SH. yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 di Command Center kantor Dilmil II-11 Yogyakarta dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural. Dalam rapat tersebut pimpinan rapat menyampaikan Permenpan RB No 27 tahun 2014 tentang Pedoman Pembanguna Agen Perubahan di instansi Pemerintah.
Kriteria untuk menjadi agen perubahan sesuai Permenpan RB No 27 tahun 2014 yaitu :
- Berstatus sebagai ASN/TNI/Polri
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
- Bertanggung Jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai bidang tugas dan fungsinya
- Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik
- Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
- Inovatif dan proaktif terkain dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi